Syarat Iqomatul Hujjah Dalam Tabdi
SYARAT IQOMATUL HUJJAH DALAM TABDI’
Oleh
Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali
Ditanya Syaikhuna al-Allamah Rabi’ bin Hadi -hafidhahullahu- tentang masalah syarat iqomatul hujjah dalam tabdi’ sebagai berikut : Syaikhana hafidhakumullah, ada sebuah pertanyaan yang beredar di tengah-tengah thullabul ‘ilm, yakni apakah dalam perkara tabdi’ terhadap orang yang jatuh kepada sebuah perkara bid’ah atau beberapa bid’ah disyaratkan ditegakkan hujjah dulu atasnya atau tidak? Jazzakumullahu khoiron!
Jawaban
Yang masyhur datri ahlus sunnah adalah, jika seseorang jatuh pada perkara mukaffir (yang mengkafirkan), dia tidak dikafirkan hingga ditegakkan hujjah atasnya.
Adapun orang yang jatuh ke dalam bid’ah, ada beberapa macam (pembahasan), yakni :
Macam pertama : Ahlul bid’ah seperti Rafidhah, Khowarij, Jahmiyah, Qodariyah, Sufiyah, Quburiyah, Murji’ah dan pengikut-pengikut mereka seperti Ikhwan, Tabligh dan semisalnya, maka salaf tidak mensyaratkan iqomatul hujjah dalam menghukumi mereka dengan kebid’ahan, maka Rafidhah dikatakan mubtadi’, khowarij dikatakan mubtadi’ dan selainnya, sama atas mereka baik ditegakkan hujjah atas mereka maupun tidak.
Macam Kedua : Seseorang dari Ahli Sunnah dan dia terjatuh kepada bid’ah yang nyata seperti ucapan khalqul Qur’an, atau qodari ataupun pemikiran khowarij dan selainnya, maka yang demikian dibid’ahkan dan seperti inilah amalnya salaf.
Sebagai contoh adalah apa yang terjadi pada Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu tatkala ditanya tentang Qodariyah, beliau berkata, “Jika aku bertemu mereka, maka beritahukan bahwa aku baro’ dengan mereka dan mereka baro` denganku.” [Hadits Riwayat Muslim]
Macam Ketiga : Seseorang dari Ahli Sunnah dan dia ma’ruf akan kecintaannya kepada al-Haq sedangkan ia jatuh ke dalam bid’ah khofiyah(tersembunyi/samar), maka jika ia telah meninggal tidak boleh mentabdi’nya, bahkan harus menyebut kebaikannya, jika ia masih hidup, ia dinasehati dan diterangkan kepadanya al-Haq serta tidak tergesa-gesa dalam mentabdi’nya. Jika ia tetap bersikeras, maka ia dibid’ahkan.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Banyak dari Mujtahid Salaf dan Kholaf yang mengatakan dan melakukan sesuatu kebid’ahan sedangkan mereka tidak mengetahuinya bahwa perkara tersebut adalah bid’ah, bisa jadi suatu hadits dha’if mereka anggap shahih, bisa jadi ayat-ayat yang mereka fahami tidak warid darinya, bisa jadi pula ada pendapat yang mereka berpendapat tentang suatu masalah, nash-nash tidak sampai pada mereka. Jika seseorang telah bertaqwa kepada Allah dengan semampunya, maka ia termasuk dalam firman-Nya, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah”, di dalam sebuah hadits, Allah menjawab, “telah aku kabulkan” [Maarijul Wushul hal. 43]
Ala kulli hal, tidak boleh memutlakkan syarat iqomatul Hujjah terhadap ahlul bid’ah secara umum tanpa menafikan (keberadaan) iqomatul hujjah, dan perkaranya sebagaimana yang telah kusebutkan tadi.
Maka nasehatku kepada thullabul ‘ilm untuk berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah, dan menetapi manhaj salaf dalam tiap-tiap urusan dari urusan-urusan agamanya, khususnya dalam perkara takfir, tafsiq, dan tabdi’, sehingga tidak merebak banyaknya jidal dan permusuhan dalm perkara ini.
Dan kunasehatkan bagi syabab salafi khususnya untuk menjauhi sebab-sebab yang akan menimbulkan kedengkian, perselisihan dan perpecahan, yang merupakan perkara yang Allah membencinya dan memperingatkan darinya, demikan pula Rasulullah, Shahabat Kiram dan Salafus Shalih juga memperingatkan darinya. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menyuburkan sebab-sebab kasih sayang dan persaudaraan di antara mereka, yang mana ini merupakan perkara yang dicintai Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
[Ditulis oleh Rabi’ Umair al-Madkahli pada 24 Ramadhan 1424 H]
[Artikel diambil dari arsip assunnah@yahoogroups.com, dialihbahasakan oleh Abu Salam dari situa htt://www.rabee.net]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/195-syarat-iqomatul-hujjah-dalam-tabdi.html